29 Dec 2025

Madzhab Maliki : Wanita Haid Boleh Membaca Alquran?

Madzhab Maliki : Wanita Haid Boleh Membaca Alquran?

Membaca Al-Qur'an menurut Mazhab Maliki memiliki kekhususan, yaitu boleh membaca tanpa wudhu (selama tidak hadas besar/junub) karena fokusnya pada melafalkan, bukan menyentuh. 

Namun, menyentuh mushaf tanpa wudhu tetap haram; mereka juga memperbolehkan wanita haid membaca Al-Qur'an (bahkan langsung dari mushaf) karena pertimbangan menjaga hafalan (istiḥsan), meskipun ada perbedaan pendapat di kalangan Malikiyah sendiri, dan tetap menganjurkan adab seperti berwudhu jika memungkinkan. 

Aturan Umum Membaca (Bagi yang Berhadas Kecil)
Membaca/Melafalkan: Boleh, meskipun tidak berwudhu.

Menyentuh Mushaf (Tulisan Al-Qur'an): Haram tanpa wudhu, termasuk menulisnya.
Adab: Dianjurkan tetap berwudhu sebagai bentuk penghormatan. 

Aturan Khusus (Wanita Haid)
Kebolehan: Memperbolehkan membaca Al-Qur'an (bahkan dari mushaf) untuk menjaga hafalan (mengingat masa haid bisa panjang).
Dalil: Menggunakan dasar istiḥsan (pertimbangan kemaslahatan).

Syarat: Setelah selesai haid, tetap disunahkan mandi besar sebelum menyentuh mushaf. 
Dalam Shalat

Lafaz "Maliki": Boleh dibaca panjang (mâliki) sebagai "pemilik" atau pendek (maliki) sebagai "raja," keduanya sah dan mutawatir, saling melengkapi makna. 

Kesimpulan Utama
Mazhab Maliki lebih menekankan pada kemurnian makna dan penjagaan hafalan (istihsan), sehingga memberikan kelonggaran dalam situasi tertentu seperti bagi wanita haid atau orang yang tidak berwudhu kecil, selama tidak menyentuh mushaf tanpa wudhu. 

Komentar

Belum ada komentar.

Beri Komentar